Tampilkan postingan dengan label narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label narkoba. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Juli 2015

“METAMORFOSIS” PENGGUNA YANG KENA BATUNYA AKIBAT NARKOBA


Kengerian akibat narkoba harus diekspose dengan sangat dramatis agar orang-orang yang berniat mencoba akan mengurungkan niatnya. Pasalnya selama ini beberapa orang mungkin hanya mendengar informasi mengenai kenikmatan-kenikmatan semu yang ditawarkan oleh narkoba. Informasi yang tak imbang akhirnya membuat mereka mencobanya hingga menimbulkan penyesalan yang mendalam dan kondisi yang sulit/tak mungkin kembali. Mereka mengalami “metamorfosis” pada kondisi mental dan fisiknya (penampilan, kesehatan, dan lain-lain), dan tentu saja kondisi-kondisi lain juga (kondisi keuangan, hubungan sosial, dan sebagainya).

Sherif Multnonamah County, polisi di Oregon, Amerika Serikat menyadari akan hal ini sehingga polisi di Oregon, Amerika Serikat ini menggunakan media visual (foto-foto) untuk kampanye anti narkoba seperti berikut:




Perubahan wajah pengguna ekstasi: kiri (Mei 2000), kanan (November 2000)





Perubahan wajah pengguna heroin: kiri (2003), kanan (2007)



Secara fisik pada umumnya para pengguna narkoba akan terlihat menua, luka-luka, makin kurus, atau tidak segar. Dua gambar di atas mendukung fakta ini. Di samping itu penampakan serupa bisa dilihat pada aktor Home Alone, Macaulay Culkin seperti di bawah ini:




Macaulay Culkin



Lebih ekstrim lagi, ada pengguna narkoba yang pesok kepalanya akibat kecelakaan hingga mengakibatkan kepala dan otaknya tinggal separuh. Dia menggunakan narkoba saat mengemudi dan akhirnya kena batunya. Meski terlihat mengerikan Rodriguez termasuk beruntung, pasalnya ada juga pengguna narkoba lain yang mengalami koma atau bahkan langsung meninggal dalam peristiwa serupa.





Carlos 'Halfy' Rodriguez, manusia berkepala separuh



Kesemua hal di atas baru merupakan perubahan luar yang terjadi/tampak. Perubahan lain seperti perubahan terhadap kesehatan tubuh dan jiwa juga dialami oleh mereka yang sudah terkena barang haram ini. Pemakai narkoba dengan cara menghirup atau menyuntik kebanyakan akan mengalami demam dan terkadang disertai letih lesu. Jangan lupa, pemakaian narkoba suntik juga meningkatkan risiko terkena penyakit AIDS! Penurunan berat badan didapati pada 10-15% kasus, sedangkan sesak nafas hanya ada sekitar 10% kasus.

Jika seseorang memakai shabu-shabu atau putau secara berlebihan maka ia berisiko menghadapi kematian atau stroke, di sisi lain pemakai ganja yang sudah memakai sejak remaja kelak di masa tua berisiko 30% lebih besar untuk menjadi cacat.

Pada wanita risiko gangguan kesehatan akibat narkoba lebih tinggi daripada pria. Ibu yang sedang hamil cenderung akan melahirkan bayi yang membiru seperti orang sakau. Tidak berhenti sampai di situ, setelah melahirkan nanti sang ibu harus berhati-hati dalam menyusui bayinya. Apabila selepas memakai narkoba ibu langsung menyusui anaknya maka anaknya akan terlihat seperti teler. Jadi, dampak tersebut juga bisa dirasakan oleh anaknya.

Pada tahap tertentu (syok atau overdosis) gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh narkoba bisa serupa dengan gangguan kesehatan karena penyebab lain. Gangguan yang dimaksud misalnya berupa radang paru-paru, pembesaran limpa, penyakit jantung, kerusakan hati atau ginjal, TBC, gagal jantung, demam rematik atau tersebarnya kuman dalam darah.

Kebanyakan memakai narkoba juga bisa menyebabkan gangguan jiwa, menghentikan pemakaiannya pun juga bisa berakibat serupa. Pengguna ganja biasanya akan mengalami kecemasan, depresi, dan apatis. Penghentian pemakaian narkoba jenis stimulan, seperti shabu, akan menyebabkan gejala putus obat seperti depresi dan lesu, serta terkadang kram perut. Dalam jangka panjang, bisa mengakibatkan gangguan jiwa. Gangguan jiwa juga bisa didapati pada pasien yang menghentikan pemakaian narkoba jenis halusinogen. Bagaimana jika yang dihentikan adalah narkoba jenis depresan? Narkoba jenis depresan seperti putau atau heroin jika dihentikan pemakaiannya bisa menyebabkan gejala putus obat berupa cemas, gelisah, dan sakit di sekujur badan. Selain menyebabkan gangguan jiwa, mantan pecandu biasanya bisa dikenali dari cara bicaranya yang tidak runtun/meloncat-loncat.

Menghentikan kecanduan narkoba memang tidak mudah dan tidak bisa serta merta membuat kondisi tubuh dan jiwa pulih seperti sedia kala. Bagaimanapun, narkoba adalah penyakit kambuhan menahun (chronic relapsing disease). Tingkat kekambuhannya tinggi meskipun sudah menjalani rehabilitasi. Seseorang yang sudah menggunakan narkoba akan sulit berhenti. Keinginan untuk mengkonsumsi lagi itu biasanya tetap ada meskipun sudah berhenti selama bertahun-tahun. Sejak awal menghindarkan diri dari jerat narkoba memang lebih baik daripada mengobatinya. Oleh karena itu, jauhkan diri kita dan orang-orang yang kita sayangi dari narkoba! Kesehatan kita sangat berharga, jangan sia-siakan kesehatan dan hidup kita dengan mendekati zat-zat yang bernama “narkoba”! Dengan menjauhi narkoba, kita tidak perlu “bermetamorfosis” ke kondisi yang lebih buruk: kesehatan kita tidak perlu menurun, pikiran dan jiwa kita tidak terganggu, dan lain-lain. Kita sebagai manusia dikaruniai akal pikiran. Jangan rusak otak kita dengan penggunaan narkoba yang menyebabkan otak tidak bisa berfikir dan melakukan fungsinya dengan baik! Kita butuh otak kita, kita butuh sehat, dan kita butuh untuk bisa melakukan fungsi-fungsi kehidupan dengan baik. Say no to drugs!


Sumber:
Http://health.kompas.com/read/2015/01/09/1415003/Dalam.Cengkeraman.Narkoba



Tulisan ini diikutsertakan di dalam lomba blog bertema "Hidup Sehat Tanpa Narkoba".

Rabu, 10 Juni 2015

Bahaya Narkoba Terhadap Kesehatan

Penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan. Mengapa dikatakan penyalahgunaan? Karena pada awalnya beberapa narkoba tersebut digunakan untuk tujuan medis atau tujuan lain yang tidak buruk. Narkoba golongan opioid misalnya (fentanil, hidromorfon, methadone, morfin, oksikodon, dan penthidine) sebenarnya awalnya digunakan untuk menekan rasa sakit pada penderita kanker stadium akhir, AIDS, dan prosedur-prosedur operasi. Contoh lainnya berupa efedrin dan atau pseudoefedrin sebagai prekursor (bahan dasar) pembuatan metamfetamin atau methcatinone (stimulan tipe amfetamin lainnya). Penggunaan legal dari efedrin adalah sebagai obat batuk (bronkodilator) sedangkan pseudoefedrin sebagai dekongestan hidung. Efedrin juga biasa digunakan sebagai anestesi spinal, suplemen-suplemen makanan, atau pil untuk menurunkan berat badan dan mengurangi lemak tubuh. Kombinasi dari efedrin dan pseudoefedrin (efedra) digunakan untuk merawat asma, bronkitis, dan sebagai stimulan.

Secara umum pengaruh narkoba ada 4, yaitu bersifat stimulan, depresan, adiktif, dan  halusinogen. Narkoba sendiri ada bermacam-macam, di antaranya ganja, morfin, heroin, kokain, sabu-sabu, dan ecstasy (MDMA). Masing-masing zat tersebut memiliki efek sendiri-sendiri bagi penggunanya. Penggunaan sabu-sabu misalnya, dapat menyebabkan jantung berdebar-debar, suhu badan meningkat, tidak bisa tidur hingga wajah terlihat pucat, tidak nafsu makan, gigi rapuh karena kurang kalsium, depresi berkepanjangan, serta timbul euforia yang tinggi hingga halusinasi. Jenis narkoba yang lain juga tidak kalah bahayanya. Terkadang seorang pengguna berganti-ganti dari jenis narkoba satu ke jenis lainnya (substitusi) atau menggunakan beberapa narkoba secara bersamaan (polydrug use). Polydrug use bisa disebabkan karena tujuan hiburan atau pemakaian teratur.

Ada 3 pola yang berbeda dari polydrug use, yaitu:
1.        Untuk mendapatkan efek kumulatif / komplementer, misalnya ganja/kokain + alkohol.
2.        Untuk menutup efek merugikan dari narkoba jenis lain, walaupun pada kasus belakangan kombinasi pola ke dua ini juga mengandung efek komplementer, misalnya kokain dan heroin.
3.        Untuk memindahkan / mengganti narkoba yang satu ke narkoba yang lain sehubungan dengan harga (mencari yang lebih murah), kemudahan akses, ketersediaan, atau tren fashion, misalnya heroin diganti dengan oksikodon, ekstasi diganti dengan mefedron, dan sebagainya.

Dengan  polydrug use tentu saja konsekuensi yang diterima juga bertambah, yaitu berupa meningkatnya toksisitas, overdosis, dan kematian. Penyebab utama kematian akibat narkoba adalah overdosis, sedangkan jenis narkobanya adalah heroin dan opioid-opioid yang tidak diresepkan secara medis. Sementara overdosis yang fatal bisa menyebabkan kematian, overdosis yang tidak fatal selain dapat menyebabkan kematian juga dapat mengakibatkan abnormalitas, termasuk cerebral hypoxia, radang paru-paru (pulmonary oedema), pneumonia, dan cardiac arrhythmia. Hal-hal tersebut bisa menyebabkan perawatan lama di rumah sakit, kerusakan otak, dan kecacatan (disabilitas).

Kematian terkait narkoba mencakup overdosis drug yang fatal, kematian karena HIV akibat penggunaan narkoba suntik, bunuh diri, serta kematian yang tak disengaja dan trauma. Tingkat kematian akibat narkoba per 100 ribu umur terstandar di Afghanistan menduduki peringkat pertama dari 192 negara (http://www.worldlifeexpectancy.com/cause-of-death/drug-use/by-country/, data bersumber dari WHO 2011). Tingginya kematian akibat narkoba di Afghanistan mungkin berkaitan dengan prestasinya sebagai negara pembudidaya tanaman poppy (bahan opium) terbesar di dunia. Produksi tanaman ini meningkat dari 154 ribu hektar (2012) menjadi 209 ribu hektar (2013). Diperkirakan produksi potensial opium di sana pada 2013 sebesar 5500 ton, yaitu 80 persen dari produksi opium dunia. Di Afghanistan, penggunaan opioid dalam bentuk opium dan heroin didominasi oleh para pria, sedangkan para wanita lebih suka menggunakan kodein. Meskipun tingkat kematian tertinggi terkait narkoba diraih oleh Afghanistan sebenarnya definisi dari kematian terkait narkoba itu sendiri berbeda-beda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.

Bahaya narkoba yang lain berasal dari penggunaan jarum suntik. Penggunaan narkoba suntik yang tidak aman juga bisa menimbulkan berbagai dampak serius bagi kesehatan, biasanya disebabkan karena bergantian memakai jarum suntik. Penyakit-penyakit yang dimaksud misalnya AIDS (HIV), hepatitis B, dan hepatitis C. Hepatitis B dan C sendiri bisa menyebabkan sirosis hati, kanker hati, dan kematian.

Efek-efek narkoba di atas disebut Disability-Adjusted Life Year (DALY), yang terdiri dari Years of potential Life Lost due to premature death (YLL) dan the Years of Life lived with Disability (YLD).

Kokain lebih berbahaya daripada ganja. Kokain banyak digunakan di Amerika, Eropa, dan Oseania. Hampir seluruh kokain di dunia diproduksi di 3 negara di Amerika Selatan. Di Amerika Selatan, konsumsi dan perdagangan kokain menjadi semakin menonjol, terutama di Brazil karena lokasi geografisnya dan populasi kota yang besar.

Meskipun kokain lebih berbahaya dari ganja, tetapi beban ketergantungan akibat ganja di dunia lebih tinggi daripada kokain. Hal ini diduga karena harga ganja yang lebih murah daripada kokain. Penggunaan ganja ini meningkatkan risiko bahaya seperti penggunaan narkoba jenis lain dan ketergantungan penggunaan narkoba, risiko ketergantungan berat, masalah-masalah paru-paru, melemahnya daya ingat, masalah-masalah perkembangan psikososial dan kesehatan mental, dan melemahnya asosiasi kognitif. Jika kokain banyak diproduksi di Amerika Selatan, lebih dari 64 persen ganja di dunia disita di Amerika Utara. Tak hanya masalah ganja, di Amerika Utara juga terdapat pabrik metamfetamin dengan produksi skala besar. Produksi metamfetamin di Meksiko meningkat dari 341 kg (2008) menjadi 44 ton (2012), disusul dengan produksi di US yang meningkat dari 9,5 ton (2008) menjadi 29 ton (2012).



Sehat tanpa narkoba

Sumber : twitter InfoBNN


Narkoba merupakan masalah dunia, termasuk Indonesia yang saat ini sudah darurat narkoba. Dari tahun ke tahun penggunanya semakin meningkat. Tahun ini (2015) diperkirakan jumlahnya akan mencapai 5,8 juta jiwa dengan persentase ketergantungan terbesar pada anak berusia 10-19 tahun. Tentu saja hal ini mengancam ketahanan negara, apa jadinya negara ini jika generasi mudanya banyak yang terjerat narkoba.

Belum tuntas dengan masalah narkoba yang sudah ada, narkoba-narkoba jenis baru banyak bermunculan. Pada periode 2009-2013 saja jumlah zat psikoaktif baru di dunia meningkat lebih dari 2 kali lipat. Pada Desember 2013 saja UNODC melaporkan sudah ada 348 zat-zat psikoaktif baru. Kurangnya mekanisme kontrol dunia terhadap zat-zat psikoaktif baru ini membuat bahan-bahan kimia untuk memproduksinya secara umum mudah diperoleh. Oleh karena itu, tak hanya narkoba yang perlu dikontrol, diperlukan pula kontrol terhadap prekursor-prekursor narkoba termasuk hukum-hukum yang memayunginya. Kontrol terhadap prekursor narkoba terbukti efektif dalam menekan penggunaan narkoba, contohnya di US, perbaikan kontrol terhadap LSD mampu menurunkan ketersediaan LSD. Masalah lainnya berasal dari teknologi yang semakin canggih. Makin canggihnya teknologi membuat perdagangan narkoba juga dilakukan melalui dunia maya.

Sungguh kompleks permasalahan terkait narkoba ini, dalam bidang kesehatan saja masalahnya sudah sebanyak ini belum termasuk bidang yang lain. Oleh karena itu  penanganan penyalahgunaan narkoba membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Dukungan dari pemerintah dan masyarakat serta kerja sama dengan negara lain sangat dibutuhkan. Mari kita budayakan untuk hidup sehat tanpa narkoba! Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati?


Artikel ini diikutkan lomba bertema “Hidup Sehat Tanpa Narkoba”.

Sumber:
United Nations Office on Drugs and Crime. 2014. World Drug Report 2014. United Nations.
Http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2013/08/28/727/efek-negatif-pemakaian-narkoba

Minggu, 24 Mei 2015

SUKSESKAN INDONESIA BEBAS NARKOBA 2015



Prestasi buruk Indonesia dalam hal narkoba

Prestasi Indonesia dalam hal narkoba sangat fantastis. Bagaimana tidak Indonesia berhasil menduduki peringkat tertinggi peredaran narkoba di ASEAN dan Asia serta peringkat tiga di dunia. Tak cukup sampai di situ Indonesia sekarang juga menjadi salah satu jalur utama dalam perdagangan obat bius. Di ASEAN nilai peredaran narkoba mencapai Rp. 110 triliun. Empat puluh tiga persen di antaranya beredar di Indonesia, sehingga membunuh 4 juta pecandu dan 15.000 orang per tahunnya. Tak hanya itu, kerugian finansial yang dialami juga cukup besar yaitu mencapai sekitar Rp. 63,1 triliun. Kerugian-kerugian tersebut berupa kerugian akibat belanja narkoba, biaya pengobatan, barang-barang yang dicuri, biaya rehabilitasi dan lain-lain. Belum lagi kerugian berupa menurunnya prestasi generasi muda, perkelahian antar kelompok, perampokan, pencurian, pencucian uang, pembunuhan, dan terorisme. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, telah terungkap 108.107 kasus kejahatan narkoba dengan jumlah tersangka 134.117 orang. Dari jumlah tersebut 40 kasus di antaranya adalah kasus pencucian uang dengan nilai aset yang disita sebesar Rp163,1 miliar.


Masuknya narkoba ke Indonesia

Kejahatan narkoba adalah kejahatan lintas negara yang terorganisasi, bahkan disinyalir ada indikasi negara asing yang ingin melemahkan Indonesia. Ada muatan politis di dalamnya yang bertujuan untuk menjajah melalui kolonialisme atau imperialisme. Hal ini semacam peristiwa perang candu antara Inggris dan China pada tahun 1729, yang saat itu menyebabkan 25 persen pemuda di China mabuk diracuni Inggris lewat propaganda Candu.
Indonesia kini tak lagi sekedar menjadi tempat transit narkoba, tetapi juga konsumen dan sekaligus produsennya. Setidaknya ada lima jaringan pengedar narkoba dari lima negara yang menguasai pasar narkoba di Indonesia. Kelima negara itu adalah Cina, India, Nigeria, Iran, dan Malaysia. Heroin dan kokain tidak diproduksi di Indonesia, jadi pasti berasal dari negara lain. Heroin pasokan terbesar 95 persen dari Afganistan, sabu berasal dari Iran, India, dan Cina. Sedangkan ekstasi dari Belanda dan Cina.
Negara produsen narkoba terbesar di dunia adalah Afghanistan. Namun, narkoba-narkoba yang masuk ke Indonesia umumnya masuk melalui Malaysia, Timor Timur, Hongkong, Tiongkok, Afrika Selatan, Qatar, Singapura, Uni Emirat Arab, India, Thailand, Filipina, Iran, dan Papua Nugini. Narkoba-narkoba tersebut bisa masuk melalui darat, laut, dan udara. Namun, jalur laut lebih disukai. Delapan puluh persen di antaranya masuk melalui perairan laut. Jika melalui jalur laut maka biasanya melewati pelabuhan-pelabuhan tak resmi. Pintu masuk utamanya adalah pelabuhan-pelabuhan di Jakarta, Batam, Surabaya dan Denpasar. Untuk menurunkan resiko masuknya narkoba lewat jalur laut, di antara upaya yang harus dilakukan adalah menambah jumlah radar laut/CCTV berupa satelit mata-mata, memperkuat intelijen dan memperbanyak jumlah kapal selam. Sedangkan pencegahan melalui jalur udara, biasanya digunakan x-ray di bandara.


Berbagai modus di dalam peredaran narkoba

Ada banyak modus di dalam peredaran narkoba. TKI rawan dimanfaatkan oleh sindikat narkoba dengan menitipkan koper dan menjanjikan upah besar. Kemudian ada juga modus peredaran narkoba dengan cara memperistri orang Indonesia. Cara lainnya adalah dengan terus memasok produk baru guna menghindari hukum negara. Produk yang mengandung zat baru namun tetap mengandung unsur adiktif ini getol dikembangkan untuk mengganti jenis yang lama. Biasanya berupa turunan atau modifikasi dari narkoba sebelumnya. Kasus ini cukup merepotkan, seperti yang pernah terjadi pada seorang artis Indonesia, dengan jenis narkoba zat baru (belum terkenal di Indonesia) yang bernama Cathinone. Solusinya adalah harus ada Undang-Undang yang mengatur mengenai narkoba dari zat baru. Semua narkoba zat baru nanti akan masuk under control drugs. Kemenkes dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah berkoordinasi untuk membuat aturan penindakan terhadap obat-obat golongan narkotika dan turunannya.
Modus lainnya lagi adalah perdagangan narkoba via internet. Para pengedar itu bisa menggunakan facebook untuk melakukan transaksi atau terang-terangan dengan membuka semacam apotek (apotek palsu) seolah-olah dia menjual obat resmi. Penjualan barang-barang haram ini kemungkinan besar menggunakan sandi-sandi khusus. Kemudian barangnya dikirim melalui paket kilat, titipan resmi, melalui pos atau kurir dan sebagainya. Jadi, internet hanya sebagai sarana untuk pemesanan. Cara pengiriman semacam ini bisa memperkecil risiko mereka untuk tertangkap. Untuk mencegah hal ini ada baiknya jika jasa-jasa pengiriman baik pos Indonesia maupun jasa pengiriman lain diwajibkan dilengkapi dengan alat detektor narkoba. Jadi, isi barang benar-benar jelas, bukan hanya sesuai dengan pengakuan si pengirim barang. Dari pihak BNN telah mengintensifkan kerjasama dengan sejumlah lembaga, seperti Lembaga Sandi Negara, divisi kejahatan internet Polri maupun Kementrian Komunikasi dan Informasi, lembaga sandi negara (untuk mengetahui sandi-sandi para pengguna/pengedar/produsen narkoba). Para pengedar narkoba semakin kreatif membuat modus operandi baru, sehingga dibutuhkan kerja sama dari bea cukai, imigrasi, kepolisian untuk mencari modus operandi yang terbaru.


Meningkatnya penyalahguna narkoba di Indonesia dari tahun ke tahun

Diperkirakan tahun ini (2015) pengguna narkoba di Indonesia jumlahnya akan mencapai 5,8 juta jiwa dengan persentase ketergantungan terbesar pada anak berusia 10-19 tahun. Dari tahun ke tahun jumlah pengguna narkoba memang semakin meningkat. Kondisi ini didukung oleh fakta bahwa dari tahun 2011 ke 2014 jumlah anak di bawah umur yang jadi pengedar narkoba meningkat hingga mendekati 300%, makin meluasnya peredaran narkoba ke berbagai kalangan dan daerah, banyaknya petugas penjara dan aparat penegak hukum yang terjerat kasus narkoba, dan adanya pengendalian peredaran narkoba dari dalam penjara. Modus peredaran narkobapun semakin kreatif dari hari ke hari ada yang melalui jamu kecantikan, obat pelangsing, vitamin, dan sebagainya.


Narkoba sebagai masalah serius bagi semua bangsa di dunia

Dari berbagai negara di dunia ditemukan 388 zat psikoaktif baru narkoba. Selain itu, penyalahgunaan metilfenidat meningkat sebesar 68% (sebuah stimulan yang umum digunakan untuk mengobati pasien Attention Deficit Hyperactivity Disorder/ADHD). Ini menunjukkan bahwa narkoba-narkoba itu adalah masalah serius bagi semua bangsa di dunia.
Peredaran narkoba yang lintas negara membutuhkan membutuhkan kerja sama dengan negara lain untuk menumpasnya. Namun kita tetap harus berhati-hati karena disinyalir ada negara-negara tertentu yang berpura-pura anti narkoba padahal malah menyuburkan keberadaannya di negara lain.
Sebagai negara ASEAN yang juga tidak luput dari narkoba, Indonesia juga berusaha mensukseskan program Drug-Free ASEAN 2015; yaitu dengan program Indonesia Bebas narkoba 2015. Indonesia bersama dengan negara-negara ASEAN lainnya serta UNODC (United Nations Office on Drugs dan Crime) membahas serta menjalin kerja sama untuk mencegah dan mengatasi peredaran narkoba lintas negara. Selain karena negara-negara ASEAN adalah negara yang terdekat dengan Indonesia, kerja sama ini juga didasari oleh survei UN Office of Drug and Crime yang menunjukkan tren peningkatan penyelundupan narkoba di ASEAN dalam 10 tahun terakhir. Negara-negara anggota ASEAN menyadari bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu ancaman keamanan utama bagi mereka. Namun, selama ini upaya penanggulangan narkoba yang telah ditempuh lebih pada penekanan supply (pasokan) narkoba / langkah pemberantasan, sedang di sisi penurunan demand (permintaan) masih sangat kurang. Dalam hal menurunkan permintaan narkoba, salah satu cara yang ditempuh oleh Indonesia adalah melalui rehabilitasi pengguna narkoba. Tahun ini adalah tahun dicanangkannya program rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba di Indonesia.


Gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba di Indonesia






Sumber : Http://www.voaindonesia.com/content/pemerintah-tetapkan-gerakan-rehabilitasi-100-ribu-pengguna-narkoba/2622737.html

Pada tahun 2011 presiden Susilo Bambang Yudhoyono (presiden pada masa itu) mencanangkan Indonesia bebas narkoba 2015. Ternyata memang benar di tahun 2015 tersebut kondisi Indonesia sudah begitu parah, sehingga presiden Jokowi menetapkan Indonesia sebagai darurat narkoba. Dalam rangka menyikapi hal ini langkah yang ditempuh adalah dengan mencanangkan gerakan rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba di Indonesia. Meski demikian, bukan hanya Indonesia yang sedang mengalami darurat narkoba, negara-negara lain di dunia juga.
Mulai tahun 2015, para pelaku penyalahgunaan narkoba dan pecandu narkoba di Indonesia akan dikenakan sanksi hukum berupa rehabilitasi, dengan syarat mereka melaporkan diri (jika tidak lapor akan dipidana); sedangkan bagi pengedar dan mafianya tetap dihukum penjara. Hal ini sesuai dengan pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-Undang sebagai berikut:
Perbuatan menggunakan, menguasai dan memiliki Narkotika adalah perbuatan melanggar pidana namun tidak dituntut pidana apabila melakukan kewajibannya.
Kewajiban yang dimaksud adalah yang tercantum pada UU No 35 tahun 2009 pasal 55 ayat 1 dan 2.
UU No 35 Tahun 2009 Pasal 55 ayat 1
Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, Rumah Sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

UU No 35 Tahun 2009 Pasal 55 ayat 2
Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Wajib Lapor Pecandu Narkotika dilakukan di Institusi Penerima Wajib Lapor; Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Nomor 1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor. Di samping itu, lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.







Sumber: Http://yayasansembilan.com/IPWL/







Sumber: Http://www.slideshare.net/masyrifahoo/jazmedia-sistem-ipwl-napza-3



Dari 5,8 juta jiwa penduduk Indonesia pecandu narkoba akan direhabilitasi secara bertahap, tiap tahapnya sebanyak 100.000 jiwa/tahun. Kemensos bertugas merehabilitasi 10.000 pengguna, sisanya dilakukan oleh lembaga lain. Dari 10 ribu korban penyalahgunaan narkoba, penanganannya ada yang berbasis panti narkoba dan ada juga Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM). Meski hanya 10.000 pengguna biaya yang dibutuhkan oleh Kemensos diperkirakan mencapai 168 miliar. Bayangkan berapa biaya total yang dibutuhkan untuk merehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba!
Rehabilitasi awal penyalahguna narkoba berupa rehabilitasi medis yang berada di bawah wewenang Kemenkes, baru kemudian dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial di bawah wewenang Kemensos. Di dalam rehabilitasi sosial ada empat pilar yang dijunjung untuk menanggulangi masalah narkoba, yaitu pencegahan, rehabilitasi bagi pengguna narkoba, tindak lanjut dari rehabilitasi, dan kelembagaan. Rehabilitasi sosial ini dilakukan oleh para konselor adiksi dan pekerja sosial yang tersertifikasi. Selama berada di RS rehabilitasi, pasien akan diberi keterampilan sebagai bekal bagi mereka setelah sembuh nanti, sehingga tidak kambuh lagi.
Penuntasan penyalahguna narkoba melalui program rehabilitasi ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Jika jumlah pengguna tidak bertambah, diperkirakan waktu yang dibutuhkan bisa mencapai beratus-ratus tahun. Oleh karena itu, sinergi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama 21 instansi terkait lainnya menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Ke-21 instansi terkait yaitu Kemenko Polhukam, Kemenkum dan HAM, Mahkamah Agung, Kemkominfo, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenkes, Kemendikbud, Kemensos, Setneg, Kemenkeu, Kemenristek, Bappenas, Setkab, TNI, Polri, Kemendagri, Badan Keamanan Laut, Kemenpan dan RB, Kejagung, Kemenpora, dan Kemenag.
Saat ini pemerintah telah menyiapkan sejumlah akses pelayanan untuk mendukung program rehabilitasi yang meliputi 589 Rumah Sakit Umum Daerah, 31 RS Bhayangkara, 80 puskesmas, 33 rumah sakit jiwa, 7 panti rehabilitasi, 24 sekolah polisi negara, 16 rindam, dan 24 lapas melalui metode rawat jalan serta rawat inap.  Bahkan di tahun 2016 Jatim akan membangun RS Rehabilitasi narkoba terbesar se-Indonesia di Madiun, dengan daya tampung minimal 600 pasien. Selain membangun pusat-pusat rehabilitasi narkoba yang baru, pemerintah juga mengembangkan rehabilitasi narkoba berbasis pesantren dan menggerakkan masyarakat untuk membangun rehabilitasi di lingkungan masing-masing..



Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL)

IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah. IPWL tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia, di antaranya yaitu berada di klinik, puskesmas, RSUD, RSJ, panti rehabilitasi, dan pesantren. Bagi IPWL yang sudah terakrediasi oleh Kemensos bisa mengeluarkan kartu wajib lapor, sedangkan yang belum terakreditasi tidak bisa. Pemegang kartu IPWL ini tidak boleh ditangkap polisi, tetapi akan direhabilitasi. Akan lebih baik jika para penyalahguna narkoba melapor sendiri kepada IPWL agar segera diketahui tingkat penggunaan narkoba pada dirinya. Selanjutnya mereka akan dirujuk ke tempat rehabilitasi agar dapat disembuhkan. Layanan rehabilitasi ini mulai dibuka paling cepat April 2015 dan gratis. Selain menyiapkan fasilitas rehabilitasi, BNN juga membentuk tim-tim penjangkau yang secara aktif mengajak dan merekrut penyalahguna narkorba untuk sembuh dari kecanduan melalui rehabilitasi.








Kendala rehabilitasi

Rehabilitasi yang sudah berjalan ini masih menyimpan kendala. Panti rehabilitasi yang ada saat ini hanya mencukupi 8% dari kebutuhan nasional. Kendala lain dari rehabilitasi narkoba misalnya sedikitnya pecandu yang datang ke rumah sakit baik untuk rehabilitasi maupun wajib lapor, kurangnya sarana dan prasarana rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial untuk pengguna narkoba, belum adanya lokasi untuk membangun tempat rehabilitasi, kurangnya SDM yang berkualitas, adanya pasien yang melarikan diri selama masa rehabilitasi, adanya pemahaman dari penegak hukum bahwa yang dapat dialihkan ke rehabilitasi di RS hanya mereka yang memiliki riwayat pernah direhabilitasi (ada kartu bukti rehabilitasi), masih banyaknya peredaran gelap narkoba, serta adanya stigma negatif dari keluarga dan masyarakat terhadap para penyalahguna narkoba. Pasca rehabilitasi pecandu narkoba sebaiknya didampingi agar mampu menolak ajakan lingkungannya, lebih diterima oleh keluarga dan lingkungannya, lebih sehat, dan mampu mandiri secara finansial. Mantan pecandu ini masih rentan, jika terkena stigma negatif dari keluarga misalnya maka mereka akan kambuh lagi. Stigma negatif itu misalnya berupa perkataan-perkataan semacam, “Kalau ada barang yang hilang di rumah, pasti dia nih.” Selain itu, stigma negatif dari masyarakat yang menjadikan mereka warga kelas dua juga bisa memicu kekambuhan pada narkoba. Kurangnya sosialisasi terkait pusat rehabilitasi yang ada di suatu wilayah juga bisa menjadi kendala bagi rehabilitasi narkoba. Dari hasil penelitian Puslitkes UI dan BNN menyebutkan 60 persen responden tidak tahu lokasi tempat rehabilitasi di kotanya, sehingga jumlah responden yang pernah ikut rehabilitasi hanya sekitar 6 persen. Terakhir, jangan lupakan pula faktor biaya yang sangat besar di dalam program rehabilitasi narkoba ini.


Mengupayakan efek jera bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba





Lapas narkoba


Sumber: Http://pokokberita.blogspot.com/2012/11/akal-bulus-pengendali-narkoba-dari.html



Pemerintah menyiapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus untuk merehabilitasi terpidana pengguna narkoba. Tiga atau empat di antaranya dijaga secara berlapis karena diperuntukkan bagi orang yang berkali-kali mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Selain itu juga untuk mencegah pengguna naik kelas menjadi bandar narkoba. Kemungkinan lapas yang dimaksud adalah lapas Pasirtanjung, Gunungsindur, Pasirranji, dan Pasirputih. Nantinya lapas-lapas itu akan dibuatkan jalur khusus akses menuju lapas, sistem Frequensi Jammer (untuk mengacaukan sinyal telekomunikasi), pintu masuknya memakai sistem sidik jari (finger print), sistem IT yang canggih di ruang pengunjung, CCTV, petugas lapas yang berintegritas tinggi, dan dilengkapi dengan anjing pelacak untuk mengendus narkoba. Di sana sinyal internet dan seluler tidak akan bisa masuk. Selain itu, para terpidana narkoba juga akan dikelompokkan menjadi pengedar, bandar, atau lainnya, serta diisolasi dari dunia luar.
Tak cukup sampai di situ, pengedar dan produsen narkoba harus mulai keder dengan adanya pasal hukuman mati bagi mereka. Narkoba mempunyai efek yang sangat merusak dan berhubungan erat dengan kejahatan besar, sehingga para pengedar dan produsen narkoba layak dihukum berat, termasuk hukuman mati. Hukuman mati ini sudah beberapa kali ditegakkan di Indonesia. Meskipun beberapa negara (termasuk PBB) mengecam hal ini tetapi urusan hukum di sini merupakan kedaulatan hukum Indonesia, sehingga negara lain harus menghormatinya. Lagipula hukuman mati itu dibenarkan dalam pasal 6 'International Covenant on Civil and Political Rights' (ICCPR).



Mencegah lebih baik daripada mengobati

Terlepas dari segala upaya di penanggulangan narkoba di atas, mencegah lebih baik daripada mengobati. Pencegahan lebih mudah dan murah, tidak terlalu membutuhkan biaya dan tenaga. Pencegahan dini dimulai dari lingkungan keluarga sebagai lingkungan pendidikan yang pertama dan utama. Selanjutnya pencegahan juga dilakukan di lingkungan sekolah, masyarakat, tempat kerja, tempat kuliah, dan sebagainya.
Tindakan pencegahan ini bisa berupa hal-hal seperti :

  • Memperkuat iman.
  • Memilih lingkungan pergaulan yang sehat.
  • Komunikasi yang baik.
  • Pendidikan mengenai bahaya drugs terhadap murid.
  • Sosialisasi bahaya narkoba di berbagai tempat kerja, keluarga, masyarakat, organisasi, dan sebagainya.
  • Membentuk berbagai kader anti narkoba di kalangan pelajar, pekerja hingga masyarakat umum.
  • Mengintensifkan program pemberdayaan alternatif di Provinsi Aceh untuk mengubah pola menanam ganja ke tanaman produktif.
  • Melakukan tes narkoba, baik berupa tes urine, darah, keringat, saliva, nafas, rambut, maupun sidik jari. Tes rambut sangat direkomendasikan agar dilakukan secara rutin di setiap lembaga pemerintahan, karyawan perusahaan maupun sekolah.





Tes urine narkoba


Sumber: Http://www.tempo.co/read/news/2013/01/28/078457376/Waspada-Caleg-Narkoba-Gerindra-Gelar-Tes-Urine


  • Meningkatkan intensitas dan ekstensitas pemberantasan pencegahan penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba saat ini juga.
  • Meningkatkan kerja sama regional dan internasional yang lebih efektif.
  • Meningkatkan keaktifan dari para pendidik, orang tua, pemuka agama, dan semua pihak dalam membimbing dan menyadarkan masyarakat terutama generasi muda agar tidak tersesat jalan.
  • Meningkatkan keaktifan dari aparat penegak hukum dan kepolisian dalam membongkar, mengadili, serta memberi sanksi bagi para pelaku kejahatan narkoba.
  • Memiliki kepedulian yang tinggi di RT/RW, kelurahan, desa. Jangan sampai ada sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba sedang tetangganya tidak tahu.
  • Mengadakan lomba instansi/sekolah/kampus/desa/kota terbersih dari narkoba
  • Membentuk satgas anti narkoba
  • Mengadakan riset/lomba karya ilmiah tentang deteksi cepat narkoba/radar narkoba atau hal-hal lain sesuai jurusannya. Misalnya: jurusan teknik membuat radar narkoba, jurusan farmasi mencari tes cepat untuk narkoba dan turunan baru narkoba, jurusan hukum mencari aspek hukum baru yang bisa membuat jera para pelaku penyalahgunaan narkoba dan berusaha menutup celah hukum yang biasanya dimanfaatkan oleh para pelaku narkoba agar lolos, dan lain-lain.
  • Pengadilan yang tak pandang bulu serta aparat yang bersih dan tegas.
  • Melakukan inspeksi narkoba secara mendadak (dilakukan oleh BNN atau aparat penegak hukum)
  • Menggandeng para akademisi dan profesional kesehatan untuk melakukan sosialisasi, pelatihan, dan penyuluhan secara intensif dan berkesinambungan akan bahaya narkoba.
  • Menambah tempat rehabilitasi narkoba.
  • Membangun konseling center sebagai tempat bertanya tentang narkoba dan rehabilitasinya, serta menyediakan nomer telepon untuk layanan pengaduan dan pertanyaan seputar narkoba.
  • Menggandeng pelajar/mahasiswa/ahli desain/seniman/pihak perfilman, atau ahli multimedia untuk membuat film narkoba dari kisah nyata, komik narkoba yang menarik dan lucu, poster narkoba dan banner yang menarik di jejaring sosial/internet.
  • Lebih memperhatikan anak putus sekolah dan pengangguran, karena mereka cenderung menjadi pengedar narkoba.
  • Menguji kebenaran dari resep/pengobatan pasien narkoba di masyarakat. Misalnya tentang khasiat singkong atau rebusan akar, kulit, daun, dan bunga sirsak yang dikatakan bisa membantu mengurangi ketergantungan narkoba. Kemudian setelah teruji secara medis obat tersebut dibuat dalam yang lebih praktis, misalnya pil atau jamu kemasan. Atau menguji keamanan dari jamu-jamu yang digunakan untuk mengobati para pemakai narkoba yang beredar. Jika ada suatu resep yang benar setelah diuji medis, bahannya mudah didapat dan murah, serta bisa dibuat dengan mudah hendaknya disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat bisa mendukung upaya pencegahan kerusakan yang lebih besar dari para pemakai narkoba.



Hormon kebahagiaan sebagai “narkoba” alami tubuh

Di samping mencegah dan mengobati para penyalahguna narkoba, ada baiknya manusia menyadari bahwa  di dalam tubuhnya terdapat “narkoba” alami yang fungsinya lebih banyak dan efeknya lebih kuat dari narkoba (drugs) tetapi tidak menimbulkan kecanduan, ketergantungan, maupun efek samping lain. “Narkoba” alami tersebut adalah hormon kebahagiaan. Tubuh manusia mengandung sekitar 20 jenis hormon kebahagiaan. Hormon ini dilepaskan secara alami oleh otak kita. Artinya, Tuhan merancang kita untuk berbahagia dan tidak membutuhkan narkoba (drugs).
Selanjutnya, kita sebut saja hormon kebahagiaan dengan “morfin otak” karena struktur kimiawi dan efek membiusnya mirip dengan morfin. “Morfin otak” berbeda dengan morfin (drugs). Serupa tapi tak sama. “Morfin otak” ini memiliki manfaat yang tak terkira jumlahnya, di antaranya dapat meningkatkan suasana hati, memperkuat penyembuhan diri sendiri, meningkatkan daya tahan tubuh dan daya ingat, menurunkan agresivitas dalam relasi antar manusia, meningkatkan semangat dan kreativitas, membuat awet muda, mencegah kematian akibat kanker, dan sebagai analgesik (penghilang rasa sakit). Dari ke semua hormon kebahagiaan itu beta endorfin memiliki efek terkuat. Bahkan, hormon ini bekerja 5-6 kali lebih kuat dibanding obat bius.
“Morfin otak” dibentuk dari berbagai asam amino, terutama tirosin. Tirosin bisa didapat dari ayam, telur, daging merah tanpa lemak, tuna, kerang, kalkun, ikan cod, ikan halibut, alpukat, pisang, dan gandum. Asam amino ini juga terkandung di dalam produk-produk susu.
Untuk mendukung sekresi “morfin otak”, kita butuh untuk mengkonsumsi protein yang berkualitas tinggi, menghindari penyumbatan pembuluh darah, menetralkan oksigen aktif, memiliki pikiran positif, dan melakukan olahraga santai (misalnya jalan santai). Jika pelepasan “morfin otak” memadai, maka stres tidak akan menimbulkan dampak negatif. Pelepasan “morfin otak” ini menyebabkan terjadinya aktivitas alfa di otak, yaitu kondisi damai, tenang, dan relaks. Tak hanya itu, jika beta endorfin dilepaskan bersama dengan aktivitas alfa maka bakat terpendam dalam diri kita akan mulai berkobar.







Masalah narkoba merupakan masalah kita bersama, oleh karena itu jika ingin mensukseskan gerakan Indonesia bebas narkoba maka kita semua perlu bekerja sama. Seluruh anggota masyarakat diharapkan ikut berperan serta secara aktif demi suksesnya program ini. Memang, mencegah lebih baik daripada mengobati, tetapi jika sudah terlanjur terkena maka secepatnya perlu direhabilitasi. Sukseskan gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba di Indonesia demi terwujudnya Indonesia bebas narkoba 2015.



Referensi:
Http://totabuan.co/2015/04/jumlah-anak-di-bawah-umur-jadi-pengedar-narkoba-meningkat/

Nuraini, Dini N. Ada “Narkoba” dalam Tubuhmu. Potret Edisi 77 Tahun XII/2015.